Pengambilan Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas dilakukan di KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT dan/atau KEJAKSAAN NEGERI SUKAMARA
setelah membayar denda di Bank BRI
Apabila Nama Anda Tidak Tercantum pada Pengumuman, Silahkan menghubungi SATLANTAS POLRES setempat